Tentang Kami
UPT PBH
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Benih Hortikultura atau yang disingkat UPT PBH adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dengan tugas pokok-nya melaksanakan kegiatan pengembangan perbenihan hortikultura yang meliputi pengelolaan, penangkaran dan pemasaran.

sejarah berdirinya UPT PBH
1.
Berdiri pada tahun 1918 yang didirikan oleh Kolonial Belanda dengan nama “LAMBAO” atau Kebun Percobaan yang dipimpin oleh orang Belanda yang bernama Mr. Mountill, nama Lambao bertahan sampai dengan Tahun 1970. Pada Tahun 1970 Nama LAMBAO berubah menjadi KEBUN MANGGA di bawah naungan Dinas Pertanian Karesidenan Malang sampai dengan Tahun 1973.
2.
Pada Tahun 1973 dengan tetap menggunakan nama Kebun Mangga namun beralih kewenangan menjadi di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan sampai dengan Tahun 1981.
3.
Pada Tahun 1981 nama KEBUN MANGGA berubah menjadi BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2002. Pada Tahun 2002 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 1 Tahun 2002 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Tenis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur menjadi UPT Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Nongkojajar – Pasuruan di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
4.
Pada Tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 128 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, maka UPT Balai Benih Induk Hortikultura berubah nomenklatur menjadi UPT Pengembangan Benih Hortikultura Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Pohjentrek-Pasuruan di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur
5.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 113 tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur , maka Numenklatur tetap menggunakan UPT Pengembangan Benih Hortikultura di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.