Dasar
Hukum

Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor : 188/518/KPTS/013/2017

Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, bahwa UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura 

Sebagai salah satu Unit Kerja Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap

Sejarah Berdirinya UPT Pengembangan Benih Hortikultura

Berdiri pada tahun 1918 oleh Kolonial Belanda dengan nama “LAMBAO” atau Kebun Percobaan yang dipimpin oleh orang Belanda yang bernama Mr. Mountill, nama Lambao bertahan sampai dengan Tahun 1970.  Pada Tahun 1970 Nama LAMBAO berubah menjadi KEBUN MANGGA di bawah naungan Dinas Pertanian Karesidenan Malang sampai dengan Tahun 1973

Tahun 1973 dengan tetap menggunakan nama Kebun Mangga namun beralih kewenangan menjadi di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan sampai dengan Tahun 1981. 

Pada Tahun 1981 nama KEBUN MANGGA berubah menjadi BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2002.  Pada Tahun 2002 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 1 Tahun 2002 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Tenis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur menjadi UPT Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Nongkojajar – Pasuruan di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur

Pada Tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 128 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, maka UPT Balai Benih Induk Hortikultura berubah nomenklatur menjadi UPT Pengembangan Benih Hortikultura Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Pohjentrek-Pasuruan di bawah kewenangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur,

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 113 tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur , maka Numenklatur tetap menggunakan UPT Pengembangan Benih Hortikultura di bawah kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Struktur Organisasi

UPT Pengembangan Benih Hortikultura

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018

Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja

Tugas

UPT Pengembangan Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih Hortikultura, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

Program & Kegiatan

UPT Pangembangan Benih Hortikultura Provinsi Jawa Timur

Scroll to Top